Syarat
1. Pasien mendaftarakan diri sebelum hari kunjungan
2. Pasien yang telah mendaftar ke Website pendaftaran online, pada hari
kunjungan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Pasien Baru (belum pernah berobat di RSUD dr Gunawan Mangunkusumo) :
- Kode verifikasi pendaftaran pada website
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Khusus pasien BPJS membawa :
o Rujukan dari Fasilitas pelayanan kesehatan pertama
(Dokter Keluarga, Klinik atau Puskesmas)
o Kartu kepersertaan BPJS
- Khusus pasien Jamkesda :
o Fotocopy KTP wilayah Kabupaten Semarang rangkap 3.
o Fotocopy KK wilayah Kabupaten Semarang rangkap 3.
o Rujukan dari Puskesmas yang masih berlaku rangkap 3 (1 asli dan 2
fotocopy).
o Untuk anak yang belum mempunyai KTP, membawa KTP dan KK orang
tua.
o Untuk bayi yang baru lahir membawa fotocopy surat kelahiran, KTP
dan KK orang tua masing-masing rangkap 3.
b. Pasien Lama :
- Pasien Umum
o Kartu Identitas Berobat (KIB)
o Memperlihatkan KTP
- Pasien Penjamin
o Kartu Identitas Berobat (KIB)
o Fotocopy KTP
o Fotocopy KK
o Kartu Penjamin Asli (BPJS, Inhealth)
o Rujukan Asli
Ketentuan
a. Loket verifikator dibuka pada :
- Senin – Kamis :
- Jumat :
- Sabtu :
b. Pasien pendaftaran online yang telambat memverifikasi kode bookingnya,
maka pasien tersebut dapat mendaftarkan melalui pendaftaran
manual atau melakukan pendaftaran online kembali pada 1-3 hari kedepan.
c. Pemberitahuan apabila poliklinik tutup akan dilakukan pada pagi hari
tanggal kunjungan pasien rawat jalan online.
d. Pasien umum dapat mendaftar lebih dari satu poliklinik, dan untuk pasien
penjamin hanya dapat melakukan pendaftaran pada satu poliklinik sesuai
dengan rujukan pada fasilitas pelayanan kesehatan pertama.
e. Pengaturan antrian pasien pendaftar manual dengan pasien pendaftar
online
f. Khusus untuk pasien poliklinik gigi umum dan gigi spesialis loket
dibuka pada pukul : ????